Kerinci Jambi – Sekian Tahun diresahkan masyarakat Kerinci, akhirnya berkat turunnya investigasi tim tipidter Bareskrim Polri pada April lalu, proses hukum 6 pemilik lokasi Pertambangan ilegal / Galian C ilegal di Kerinci terus diproses. Tidak hanya disegel, bahkan diketahui 2 dari alat yg beroperasi lokasi galian C ilegal yang berada tersebut telah disita pihak Polres Kerinci, Kamis(Tgl 25/11/2021).Semua alat di 6 lokasi tersangka disita semua untuk Barang bukti yang akan diserahkan ke Kejaksaan negeri sungai penuh , diantaranya 5 tersangka di limpahkan ke Polres Kerinci dan 1 tersangka di limpahkan ke Polda jambi
Berdasarkan informasi yg diperoleh media ini dari Ketum Garansi Arya Candra, bahwa penyitaan berupa 2 unit alat Excavator yg berada di lokasi tambang guna sebagai barang bukti untuk tindak lanjut penyidikan.
Arya menyebutkan bahwa pihaknya mengapresiasi kerja keras dari Bareskrim Mabes Polri, Tipidter Bareskrim Polri dan pihak Polres Kerinci yang serius dan menindaklanjuti proses hukum aktivitas galian C Ilegal yang mengakibatkan bencana banjir bandang di beberapa wilayah pinggiran sungai Kerinci.
"Kami dan Masyarakat Kerinci mengucapkan terimakasih kepada Kabareskrim, Tipidter Bareskrim Polri, dan pihak Polres Kerinci yang sudah memproses pihak Pemilik Galian C Ilegal yang mengakibatkan Sungai tercemar bahkan mendatangkan bencana Banjir bandang. Semoga dengan adanya proses hukum dapat mengurangi bahkan menjadi efek jera untuk pelaku penambang liar," Kita dari Geransi juga menunggu Proses hukum 6 laporan berikutnya yang dilaporkan pada bulan Juli 2021 ke Polres Kerinci terkait tambang ilegal dan legal yang berakibat terjadinya pencemaran lingkungan dan Banjir bandang, ungkap Ketua Umum Geransi, saat dihubungi media ini.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya pada tanggal 20 April lalu, pihak Polres Kerinci melakukan Penutupan aktivitas 6 lokasi Galian C Ilegal di Kerinci atas instruksi dari pihak Bareskrim mabes polri.
( Iwan )
Posting Komentar