Polres Bungo Tangkap pelaku Penyekap Warga Padang

Bungo,Satuan Reskrim Polres Bungo berhasil menangkap  SP  (36 Th) Lubuk Landai Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo yang diduga melakukan Penyekapan  warga padang Rabu (Tgl 11/5/2022) 

Penangkapan terhadap SP dilakukan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB pihak Kepolisian Polres Bungo yang berpakaian bebas melakukan penangkapan di Lubuk Landai Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kab. Bungo, di pondok milik Rais. 

Saat penangkapan pihak kepolisian juga berhasil membebaskan Riki warga Kota Padang yang telah disekap selama 3 hari

Pengkapan ini berawal dari adanya laporan   Inang (57 th) warga kota Padang yang melaporkan bahwa telah terjadi penyekapan terhadap Riki, mendapat laporan Kapolres berhasil menangkap pelaku dan membebaskan korban. 

Barang Bukti 1 utas tali raffia dan tali tambang, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 set bong (alat hisap sabu-sabu).

Dari hasil penyelidikan diketahui
Bahwa pelaku melakukan penyekapan dengan motif transaksi narkotika jenis sabu 
Pelaku telah mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 65.000.000 ke rekan korban a.n nanda yg berada di daerah kota padang sumatera barat
Pada saat narkotika di pesan tersebut datang yang di bawa oleh korban penyekapan a.n Riki Ricardi ternyata bukan narkotika jenis sabu sesuai dengan yg di janjikan rekan korban a.n nanda melainkan garam
Pelaku merasa kecewa dan langsung melakukan penyekapan terhadap korban dengan meminta tembusan berupa uang kepada pihak keluarga sebesar Rp 150.000.000 sebagai ganti uang nya yg sudah dikirim ke rekan korban a.n nanda
bahwa benar pelaku telah melakukan penyekapan terhadap korban selama 3 hari

Red

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama