Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang amankan Pencuri Motor

Fokus global. Id, Tebo-  Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil menangkap AU (34 th) warga jl. Sepaku RT 11 Desa Rimbo Mulyo Kec.Rimbo Bujang, jumat (tgl  12/8/2022) di di Desa Perintis Jl.31 Desa Perintis Kec. Rimbo Bujang tepatnya di lapangan bola kaki mahkota atau arena Pekan Raya Tebo

Penangkapan bermula polisi mendapat laporan Basirun bahwa ia kehilangan motor. 

Kejadian 05 Agustus 2022 sekira pukul 18:30 wib korban duduk di warung kopi yang berada di taman terpadu rimbo bujang, kemudian pada saat korban sedang duduk disana tiba-tiba pemilik warung tersebut memanggil orang yang sedang lewat tersebut dan mengajaknya mengobrol, kemudian setelah mengobrol dengan pemilik warung tersebut orang yang tidak korban kenal tersebut betanya kepada korban "tinggal dimana?"

Kemudian korban menjawab "tinggal di HTI", dan berkenalan dengan di duga tsk bernama AU kemudian karna sudah malam korban memutuskan beristirahat di masjid Al-Huda dan di temani  dengan AU tersebut, 

kemudian pada hari Jum'at tanggal 05 agustus 2022 korban dan AU tersebut seharian masih berada di seputaran rimbo bujang dan pada pukul 18:30 wib korban bersama AU tersebut duduk di teras mushola terminal baru rimbo bujang dan sekira 15 menitan mengobrol korban buang air kecil di mushola tsb. 

Setelah selesai buang air kecil korban menyadari AU telah pergi tanpa meminta ijin dengan membawa kendaraan bermotor milik korban dengan identitas Honda Scoopy warna putih dengan nopol BH 5366 CY, Noka MH1JM3130KK084972, Nosin JM31E3080453, dan beserta barang milik korban yaitu tas yang berisikan pakaian, Hp, dan BPKB kendaraan tsb. 

Kemudian korban sempat mencari di duga tsk tetapi tidak ketemu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kemudian melaporkan ke polsek rimbo bujang untuk di tindak lanjuti.

Pada hari Jum'at tgl 12 Agustus 2022 Tim Sultan, dan Personil Polsek Rimbo Bujang berdasarkan LP tsb di atas bergegas menyelidiki dan mencari keberadaan di duga tsk berdasarkan rekaman CCTV di Tkp 

Sekira pukul 22:00 wib Tim Sultan dan personil Polsek Rimbo Bujang mendapatkan informasi keberadaan di duga tsk berada di Desa Perintis Jl.31 Desa Perintis Kec. Rimbo Bujang tepatnya di lapangan bola kaki mahkota, saat ini sedang ada keramaian pasar malam kemudian Tim Sultan dan unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil menemukan di duga tsk untuk di amankan. 

Dan saat di amankan di duga tsk mengakui perbuatannya dan telah menjual motor tsb kepada GB di Unit 6 jln petaling kec. Rimbo bujang seharga Rp 8.500.000,- Kemudian Tim Sultan menuju ke rumah GB untuk mengamankan Motor yang telah di jualnya dan berhasil mengamankan motor tersebut

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Motor Scoopy BH 5366 CY, 1 (Satu) buah BPKB BH 5366 CY, 1 (Satu) buah tas berisikan pakaian korban, Uang sebanyak Rp 8.000.000,-

Selanjutnya di duga tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat di konfirmasi awak media, sabtu (Tgl 13/8/2022) Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Rezkas Anugras, SIK membenarkan penangkapan ini
" Ya, kita telah mengamankan tersangka, saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan " Pungkas nya

Red

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama