Fokus global, Tebo- Tim Sultan Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dilakukan oleh Tim Sultan Polres Tebo di Jalan 24 Unit 3 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Minggu (Tgl 05/03/23) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan dari hasil penangkapan tersebut, Tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisal AM(36) beserta 3 barang bukti yang terdiri dari 1 unit Mobil Toyota Avanza Silver, 28 galon pertalite (952 liter) dan 1 STNK Mobil Toyota Avanza Silver sudah diamankan di Mapolres Tebo.
"Kami sudah amankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Tebo. Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial AM(36) beserta barang bukti yang terdiri dari 1 unit Mobil Toyota Avanza Silver, 28 galon pertalite (952 liter) dan 1 STNK Mobil Toyota Avanza Silver" kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan
cara dilangsir sendiri oleh AM(36) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Warna Silver Metalik dengan mengisi BBM jenis pertalite ke tangki standar mobil tersebut kemudian di bawa keluar area SPBU selanjutnya disedot atau dipindahkan ke galon kosong yang telah disiapkan oleh AM(36) sebelumnya dan begitulah seterusnya sampai dengan terkumpul sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon BBM jenis pertalite.
"pelaku membeli bahan bakar subsidi menggunakan kendaraan roda empat tersebut. Lalu diisi full tank yang selanjutnya, dipindahkan ke jerigen dengan masing-masing terisi 34 liter," ujarnya.
Selanjutnya BBM jenis pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka AM(36) kepada para penjual BBM eceran yang ada di sekitar Desa Tirta Kencana Kecamatan. Rimbo Bujang Kab. Tebo.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara" tutup AKBP Fitria Mega.
Red
Posting Komentar