Bobol Warung, 3 tersangka berhasil diamankan Polsek Rimbo Bujang

Fokus global. Id, Tebo- Polsek Rimbo Bujang bersama opsnal Polres Tebo berhasil menangkap YND (57 th) warga Desa TKPI, JN (28 th) warga Desa Rimbo Mulyo, ARF (19 th) warga Desa Embacang Gedang, kecamatan Tanah Sepenggal, hari ini, Rabu (Tgl 23/8/2023) sekira jam 01.00 WIB dini hari. 

Penangkapan bermula pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 Polsek Rimbo Bujang mendapatkan laporan dari Winda Astuti (32 th) warga desa purwo harjo kecamatan Rimbo Bujang bahwa warung nya dibobol maling. 

Dalam laporannya, korban menjelaskan kejadian bermula pada Tgl 13 Agustus 2023 yang lalu, warung milik nya di jl 12 Kelurahan wirotho agung Kecamatan Rimbo Bujang, di Bobol maling, dan ia kehilangan arang-barang elektronik  yakni 1 (satu) buah mesin air merk Sanyo, 1 (satu) buah Kulkas Es batu satu pintu merk Sharp,  1 (satu) buah kulkas keluarga merk Politron, atas kejadian tersebut, ia mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama dengan Opsnal Polres Tebo melaksanakan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan mengejar pelaku. 

Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 wib tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan perbuatan pencurian tersebut, mengetahui hal tersebut Unit Reskrim bersama Opsnal Polres Tebo langsung melakukan penangkapan terhadap ke 3 pelaku tersebut yang sedang berada di kediamannya di Jln 13 Poros Kelurahan Mandiri Agung Kecamatan. Rimbo Bujang, setelah berhasil diamankan pelaku bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk proses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku Tim mengamankan barang bukti berupa: 1 Buah Kulkas merk Polytron warna biru, 1  Buah Kulkas merk Sharp warna silver, 1  Unit mobil Toyota kijang Grand warna Biru.

saat dikonfirmasi Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Anthony Brownd S. Trk, SH, S. Ik  membenarkan penangkapan tersangka
"Ya, kemarin kita mendapat laporan adanya tindak pidana pencurian, Polsek Rimbo Bujang bersama opsnal polres Tebo bergerak dengan cepat, dan hari ini kita berhasil menangkap 3 orang tersangka, saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polsek Rimbo Bujang, untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut" Jelas Kapolsek. 

Red. 

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama