Diduga Edar Sabu, AR diamankan Satresnarkoba Polres Tebo

Fokus global.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diduga jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang. Operasi ini melibatkan tim opsnall Satresnarkoba Polres Tebo yang telah melakukan penyelidikan intensif terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba berinisial AR (26). Informasi dari masyarakat setempat mengindikasikan bahwa pelaku sering berpindah-pindah lokasi di Kecamatan Rimbo Bujang untuk melakukan peredaran narkoba, Senin(02/10/2023).

Pukul 16.30 WIB, tim operasional Satresnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap pelaku AR, Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti : 4 paket kecil narkotika diduga sabu-sabu 3.88 gram, 1 bungkus plastik klip baru, 1 buah sendok pipet, 1 buah sendok sabu, 1 buah dompet warna kuning, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-, 1 unit HP Oppo A16 warna biru.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku AR mengakui bahwa paket tersebut diduga sabu-sabu  adalah miliknya dan akan digunakan untuk diperjual-belikan.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayana RTA Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam pernyataannya mengatakan, 
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba Polres Tebo yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah kami demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat."ujar nya

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita akan dibawa ke Mapolres Tebo untuk dilakukan proses hukum yang lebih lanjut. 

Kasus ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Tebo dan menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Red

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama