Fokus global. I'd, Tebo,- IS (23 th) warga Desa Muaro Tabun, kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jumat dini Hari (10 /11/2023) sekira jam 4.00 WIB berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.
Menurut informasi, IS ini juga merupakan residivis yang lain diduga terlibat dalam kasus pencurian lain, seperti kasus pencurian HP di puskesmas Rimbo Bujang.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan SARMINI Binti M. SAFI'I tanggal 08 juli 2023 lalu yang merupakan pemilik
cafe Banyu Langit yang berlokasi di Terminal Baru Rimbo Bujang Unit II Jalan Pahlawan Kel. WIrotho Agung Kec. RImbo Bujang,
Dalam laporannya Sarmini melaporkan bahwa cafenya telah dibobol, ia kehilangan rokok-rokok terdiri dari: 3 slop rokok Bull, 1 slop rokok Marcopolo, 3 Slop rokok RMX, 4 Slop Rokok LA Bold, 6 Slop Rokok Esse Bouble Mint, 5 Slop rokok Esse Orange, 5 Slop Rokok SAmpoerna Mild, 1 Slop Rokok Marlboro Merah, 1 Slop rokok Marlboro Hitam, 3 Slop Rokok Surya 16, 3 SLop rokok Surya 12, 1 Slop rokok Evolution, 1 Slop Rokok Sampoerna Mentol, 1 Slop rokok Sampoerna Hijau dan 1 Slop Rokok Samsu Kuning, sehingga atas terjadinya peristiwa pencurian tersebut saya mengalami kerugian dengan total Rp. 11.415.000,- ( sebelas juta empat ratus lima belas ribu rupiah),
Berdasarkan laporan ini Kapolsek Rimbo Bujang mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku
Dari hasil penyelidikan Polsek Rimbo Bujang berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan, Jumat (Tgl 10/11/2023) di Desa Muaro Tabun kecamatan VII Koto.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamamkan polsek Rimbo Bujang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut
Saat dikonfirmasi Kapolsek Rimbo Bujang melalui Kanit Reskrim IPDA P. Pakpahan membenarkan penangkapan ini
"Ya, Kita telah berhasil mengamankan IS dalam Kasus pembobolan Cafe, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Rimbo Bujang" Ujar nya
Pelaku diduga melanggar undang-undang Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP
Red
Posting Komentar