Tebo- Bupati Tebo diwakili PJ. Sekda Sindi meresmikan Lubuk Larangan Desa Tirta kencana kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo, Jumat 26/9/2024.
Peresmian ini ditandai dengan Pelepasan 60.000 bibit ikan ke Lubuk Larangan Desa Tirta kencana sungai alai.
Acara ini dihadiri oleh masyarakat Desa' Tirta Kencana, juga dihadiri oleh manajer PTPN IV Rimbo satu dan dua, anggota DPRD kabupaten Tebo Siswanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Riswan Pasaribu beserta jajarannya, Camat Rimbo Bujang diwakili, kepala Desa Tirta kencana Joko Suwondo beserta perangkat Desa, beserta tokoh masyarakat dan agama desa Tirta Kencana dan Tanu undangan lainnya.
Sebelum dilakukan pelepasan ikan ini dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama mendukung pelestarian Sungai Alai melalui Lubuk Larangan Desa Tirta Kencana oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, PTPN IV Rimbo satu dan dua, dan Desa Tirta Kencana.
Penandatanganan ini bertepatan dengan pelaksanaan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Desa Tirta kencana yang dihadapi oleh masyarakat Tirta Kencana beserta tokoh agama dan masyarakat
Pelepasan benih ikan ini dilakukan serentak oleh PJ. Sekda Tebo Sindi dan tamu undangan lainnya
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, lubuk Larangan Desa Tirta kencana diresmikan, kedepannya semoga ikannya bertambah banyak dan ekosistem Sungai tetap terjaga dan lestari" ujarnya
Menurut kepala Dinas Ketahanan dan perikanan kabupaten Tebo Riswan Pasaribu, ikan yang dilepas berupa ikan endemik habitat Sungai
*Ikan yang dilepas berupa ikan Sungai yakni ikan Baung, ikan mujair dan tabakang, ikan ini merupakan ikan yang habitatnya Sungai, kedepannya mungkin akan ditambah dengan ikan hias seperti arwana" ujarnya
Penetapan Lubuk larangan ini menurut Kades Tirta Kencana Joko Suwondo merupakan upaya Pemerintah Desa bersama masyarakat untuk mengembalikan habitat Sungai dan ekosistem Sungai yang lestari dari kerusakan sungai yang disebabkan oleh penambangan liar, penangkapan ikan ilegal seperti menggunakan racun dan setrum
"Lubuk Larangan ini panjangnya 1 km dan dikelola oleh masyarakat yang dilaksanakan oleh Kelompok masyarakat pengawas Tegal Sari Makmur"ujarnya
Penetapan Lubuk Larangan ini berdasarkan keputusan musyawarah masyarakat dan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) Desa Tirta kencana nomor 4 tahun 2025 tentang Penetapan, Pengelolaan dan Pemanfaatan kawasan lubuk Larangan Desa Tirta kencana
Perdes ini mengatur semua ketentuan lubuk larangan termasuk hak-hak dan kewajiban Masyarakat
"Mulai sekarang mari kita menjaga Sungai Alar, bila melanggar akan sanksi akan diberi denda 10 juta per pelaku, perusahaan 100 juta" ujar Kades Tirta kencana
'bila masyarakat yang melapor adanya pelanggaran beserta buktinya akan diberikan hadiah 1 juta yang berasal dari Denda pelanggar" jelasnya
Kedepannya diharapkan Lubuk Larangan ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat
*Nantinya lubuk larangan ini akan dibongkar (dipanen) setahun sekali, dan ketentuannya akan dimusyawarahkan bersama masyarakat dan pengelola" tutupnya
Red
Posting Komentar