Tebo-Tebo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (22/06/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Tebo tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tebo, Sahendra, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanudin, S.P.
Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, S.E., M.Si., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Tebo, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Tebo.
Agenda rapat adalah penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran.
Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Wakil Bupati Nazar Efendi menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran yang meliputi realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan penting dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan khidmat
Diharapkan pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan kebijakan yang transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tebo.
Red
Posting Komentar