Polres Tebo Ringkus 3 Terduga Pelaku Pengedar Sabu

MUARATEBO - Tiga orang warga Bungo pelaku pengedar Narkoba jenis  sabu berhasil di ringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo

Ketiga pelaku yakni Maulud (32), Afdal (38) dan Hariyanto (42), warga Kabupaten Bungo

Penangkapan bermula setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah Tebo. 

Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim berhasil mengamankan pelaku Maulud, saat sedang ingin transaksi. 

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket shabu di saku celana pelaku, dari hasil interogasi shabu tersebut di peroleh dari Muara Bungo.

Mendapat informasi itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya.

Kapolres Tebo, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala, S.H., M.H mengatakan, dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa paket besar narkotika jenis shabu seberar bruto 309,17 gram, 5 pack plastik klip baru, 1 buah dompet emas warna pink, 1 buah timbangan digital, 2 unit telepon genggam dan lainnya

Pelaku merupakan jaringan antar provinsi. Karena berdasarkan informasi mereka narkoba itu di dapat dari provinsi tetangga," kata Kasat, Selasa (11/5/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut," pungkasnya.

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama