Syamsu Rizal Wakil Ketua II DPRD Tebo, akhirnya divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Bebas


Fokus global.id, Tebo- Syamsu Rizal (Iday) yang notabene Wakil Ketua II DPRD Tebo, akhirnya divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, bebas dan tidak bersalah dalam sidang dugaan perusakan hutan

Berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa menyatakan terdakwa Syamsu Rizal tidak terbukti bersalah melakukan perusak hutan,”ucap ketua majelis hakim, PN Tebo, Armansyah Siregar, SH., MH dan didampingi dua hakim anggota yang dihadiri oleh JPU Kejari Tebo di ruang Cakra Pengadilan Tebo, Jumat, (28/05).

Hakim menilai terdakwa Syamsu Rizal, dimana perbuatannya tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan pasal 82 ayat 12 hurf B, Junto Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Perusakan Hutan.

“Setelah putusan sidang hari ini maka hak-hak yang bersangkutan dipulihkan lagi seperti semula dan nama baiknya juga dipulihkan,”ungkap Armansyah.

Mendengar putusan tersebut, Terdakwa Iday langsung bertakbir. Bahkan kata Iday, hari ini membuktikan kalau dirinya selama ini telah dizolimi dan ini terbukti. Karena kebenaran tidak terbantahkan.

Saya ucapkan terima kasih semua pihak, seperti para media yang telah mengikuti proses sidang dari awal hingga persidangan ke 11 kali. Akhirnya Hakim memutuskan saya tidak bersalah. Keputusan Hakim itu murni fakta-fakta selama persidangan,” ucapnya.

Sementara itu, menanggapi keputusan Hakim, Imran Yusuf Kepala Kejari Tebo mengatakan, bahwa yang dibuktikan dalam perkara pidana tersebut adalah materilnya bukan formilnya.

“Jadi bukan persoalan formil yang kita debat tapi materilnya. Tapi kita nanti akan bertarung di tahap berikutnya,” ucap Imran Yusuf.

Red

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama