Fokus global. Id, Tebo- Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dan unit reskrim Polsek Tebo ulu hari ini Selasa (tgl Amankan Pencuri Motor DH alias DS (32 tahun) warga Desa Pagar Puding kecamatan Tebo ulu kabupaten Tebo, sekira jam 00.00 WIB.
Penangkapan DH ini bermula dari laporan Korban WAJIR Bin DAUD warga Desa Jambu seberang Kabupaten. Tebo pada Polsek Rimbo Ulu pada Tgl 17 Oktober 2019 sekira pukul 03:15 Wib yang lalu
Menurut korban, kronologi kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 18:00 wib, korban datang ke pondok ke kebun sawit pelapor dengan menggunakan sepeda motor kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di bawah pondok pelapor dengan stang terkunci,sekira pukul 18.30 wib Sdr.NS datang ke pondok untuk mencari buah durian setelah itu Sdr.NS pulang,sekira pukul 00.00 wib dinihari pelapor tidur
Kemudian pada pukul 03.15 wib pelapor terbangun untuk mencari buah durian dan pada saat melihat kebawah pondok sepeda motor milik pelapor telah hilang,dan pelapor mencoba mencari di seputaran kebun sawit namun sepeda motor pelapor tersebut tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa 1(satu) unit sepeda motor merek Honda / NF 100 D (Supra x) warna hitam BH 6037 KM dengan kerugian sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) dan pelapor merasa tidak senang dan dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo ulu untuk ditindaklanjuti.
Polres Tebo melakukan pengejaran dan menjadi target Operasi namun DH kabur dan dimasukkan dalam Daftar Pencari Orang
KRONOLOGISNYA PENANGKAPAN, Pada hari Selasa tgl 23 Agustus 2022 Tim Sultan, dan Personil unit Reskrim Polsek Tebo ulu mendapatkan informasi keberadaan di duga tersangka sedang berada di depan warung Indra di desa pagar puding kec. Tebo ulu kabupaten. Tebo, kemudian Sekira pukul 00:00 wib Tim Sultan dan Personil unit Reskrim polsek Tebo ulu berhasil menangkap di duga tersangka untuk di amankan.
Dan saat di amankan di duga tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri 1(satu) unit sepeda motor merek Honda / NF 100 D (Supra x) warna hitam.
Selanjutnya di duga tersangka di bawa ke Polsek Tebo ulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasikan Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Rezkas Anugras, S.IK membenarkan penangkapan tersebut
" Ya kita telah melakukan penangkapan terhadap NS terduga pencurian Sepeda motor, diduga melanggar pasal 363 KUHPidana, saat ini tersangka diamankan di Polsek Tebo ulu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Pungkas Kasat Reskrim Tebo
Red
Posting Komentar