Fokus global.id-Kejari Tebo hari ini, Kamis (Tgl 18/8/2022) memusnahkan barang bukti dari 54 kasus yang terjadi mulai akhir tahun 2021 sampai Agustus 2022
Terdiri dari kejahatan penyalah gunaan narkotika Sabu sabu 24 kasus, Ganja 2 perkara, Ekstacy 1 perkara, Senjata api 1 perkara, senjata tajam 2 perkara, miras 1 perkara, rokok ilegal 1 perkara, obat obatan 1 perkara, bahan bakar minyak 1 perkara, mesin Dompeng 2 perkara
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 133, 63 gram sabu, 30,2 kg ganja, Ekstacy 25 butir, senjata api 1 buah, senjata tajam 2 buah, miras 355 botol, rokok ilegal 156.000 batang, obat-obatan 125 jenis, bahan bakar minyak 2 130 liter, mesin Dompeng 2 unit
Pemusnahan dilakukan hari ini di halaman belakang Kantor kejaksaan negeri kabupaten Tebo,
Pemusnahan diawali dengan sambutan Kepala jaksa negeri Tebo Dinar Kripsiaji, SH, M.H didampingi oleh Kasi pengelolaan Barang bukti dan rampasan Dicky Wirawan, SH, Kasi Tindak pidana Khusus Wawan Kurniawan, SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Safe'i SH, Kasi Intelijen Ari Chandra Pratama SH, Jaksa fungsional, Ajun Jaksa dan pegawai di lingkungan kejari
Dalam sambutan nya Kajari Tebo pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejari Tebo
"Pemusnahan ini sebagai bukti komitmen, Kejari Tebo yang selalu terbuka dalam menangani kasus " tegas Kajari Tebo
"Pemusnahan ini merupakan barang bukti dari 54 kasus, dengan total nilai 300 juta rupiah" Jelas kajari
"Pemusnahan ini dilakukan setelah memiliki keputusan hukum yang tetap, dan dimusnahkan dengan berbagai cara, pembakaran seperti rokok, ganja, obat obatan, di Blender untuk pemusnahan sabu sabu, digilas untuk memusnahkan, pembenaman untuk bahan bakar dan dompeng" Tambah kajari Tebo
"Silahkan cek, semua Barang bukti (BB) semuanya" Pinta Kajari kepada wartawan, sambil mempersilahkan wartawan meneliti keaslian barang bukti yang akan di musnahkan
Kemudian, setelah di amati, dengan dsaksikan oleh Jaksa, pegawai kejari Tebo dan puluhan wartawan, dilakukanlah pemusnahan. Dengan cara di bakar, dan digilas dengan bowmax yang sengaja didatangkan dari dinas PU untuk menggilas ratusan botol miras, Pembelenderan sabu, semua berlangsung tertib dan sesuai rencana.
Setelah selesai pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara Oleh Kajari Tebo, Jaksa, para saksi, sedangkan sebagai saksi dari wartawan Romi Hafizan dan Syahrial
Red.
Posting Komentar