Fokus global id, Tebo- Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tebo menyetujui Perda RTRW Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043 pada Rapat paripurna DPRD kabupaten Tebo dalam rangka Penyampaian Pendapat akhir Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Tebo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043 dan Pengesahan Ranperda tentang Pengolahan limbah Domestik, hari ini Tgl 30/1/2023 di Aula DPRD Kabupaten Tebo
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten H. Mazlan didampingi oleh Wakil Ketua I Aivandri AB dan Wakil Ketua II Syamsu Rizal, dihadiri oleh Pj. Bupati Tebo diwakili oleh Sekda Kabupaten Tebo Teguh Arhadi, 27 Anggota DPRD Kabupaten Tebo, mewakili KajariTebo, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kapolres Tebo, Ka Lapas Tebo, Staf Ahli, Assisten, Kepala OPD, unsur Forkopimda Kabupaten Tebo, unsur vertikal, Setwan dan jajarannya, Direktur Rumah Sakit, BUMD, PDAM, camat se Kabupaten Tebo dan Awak media
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo H. Mazlan
"Dengan mengucapkan Bismillah hirrahmanirahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo masa sidang pertama tahun 2023 dengan agenda penyampaian pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tebo, skor saya cabut, Rapat kembali saya buka dan terbuka untuk umum" Ujar H. Mazlan
Pelaksanaan Rapat Paripurna ini merupakan tindaklanjut Rapat Paripurna sebelum sebelumnya nya yakni Rapat paripurna Tgl 31 Oktober 2022 dan Rapat Paripurna Tgl 24 Januari 2023 yang dilanjutkan dengan Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Tebo bersama dengan Perangkat Daerah terkait.
Selanjutnya pimpinan sidang mempersilakan Purwadi Adi Nugroho, SE membacakan Laporan kerja Badan Pembentukan Perda terkait Ranperda tentang RTRW Kabupaten Tebo tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Pengolahan limbah Domestik
Sedangkan, Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tebo dibacakan oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Raizal mewakili 7 fraksi di DPRD Kabupaten Tebo
"Saya juru bicara akan menyampaikan pandangan akhir, terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Tebo" Ucap Syamsu Rizal
Syamsu Rizal membacakan pandangan fraksi dan catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Setelah membacakan pandangan akhir Fraksi-fraksi, semua fraksi menerima kedua Ranperda
" Mewakili Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tebo, 7 fraksi dapat menerima Ranperda tentang RTRW Kabupaten Tebo tahun 2023-2024 dan Ranperda tentang pengolahan limbah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tebo" Ucap Syamsu Rizal
Setelah mendengar pendapat akhir, ketua DPRD secara aklamasi menanyakan apakah semua anggota dewan menyetujui Ke-2 Ranperda ditetapkan sebagai Perda yang di jawab "Setuju" Oleh semua anggota DPRD Kabupaten Tebo.
Setelah penetapan dilanjutkan dengan Sambutan Pj Bupati Tebo yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Tebo
"Kami Menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Tebo yang telah membahas ke-2 Ranperda, dan Menetapkan menjadi Perda" Ujar Sekda
Dilanjutkan dengan penandatanganan ke-2 Perda oleh ketua DPRD Kabupaten Tebo dan wakil ketua DPRD kabupaten Tebo serta Pj. bupati Tebo diwakili Sekda Kabupaten Tebo.
Rapat ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo
Red/adv
Posting Komentar