Fokus global.id, Tebo- Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan 3 terduga tersangka penyalahgunaan Narkotika di Desa Baru Kelurahan Muara Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, minggu (Tgl 22/1/2023)
Penangkapan ke-3 tersangka bermula dari adanya informasi yang diterima satnarkoba Polres Tebo dari masyarakat bahwa di Jl.Desa Baru sering terjadi transaksi narkoba, mendapat laporan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan sekira pukul 22:30 wib.
Di TKP satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan SMN bin MJN (49 thn) warl, IMN bin SNY (26 thn), WI bin MLS (22 thn) ke-3 nya Warga Desa Baru Kecamatan Tebo Tengah, dengan barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah di interogasi ketiga pelaku mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut memang benar milik mereka,selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan ke-3 tersangka Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa: 3 (tiga) paket kecil diduga sabu-sabu bruto 0.72 gram, 1 pack plastik klip baru, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah korek api, 1 buah sendok pipet, 1 unit HP realme warna biru, 1 unit HP oppo warna hitam, 1 unit HP realme warna biru, Uang tunai Rp.200.000, 1 unit SPM Honda Beat Hitam tanpa NOPOL
Pihak kepolisian juga memeriksa 2 orang saksi yakni HSK (39 Tahun) dan MYD bin LN (38 tahun) keduanya warga Desa Baru
Saat dikonfirmasi fokus global. Id, Sabtu (Tgl 4/2/2023) Kapolres Tebo Melalui Kasatresnakoba Iptu Irvan Pane, S.Sos., M.H membenarkan penangkapan tersangka
"Ya, kita telah mengamankan ke-3 tersangka terduga penyalahgunaan Narkotika, saat ini kita sedang memeriksa tersangka dan saksi-saksi, mengembangkan proses penyelidikan, termasuk menguji BB ke laboratorium BPOM Jambi, dan kita akan melakukan Gelar Perkara terhadap kasus ini" Ujar Iptu Irvan Pane,S.Sos,.M.H
Atas ke-3 tersangka diduga melanggar
Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Red
Posting Komentar