DPRD Kabupaten Tebo adakan Rapurna Penyampaian Nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan 6 Ranperda


Tebo-DPRD Kabupaten Tebo mengadakan Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Nota Pengantar 6 (enam) Ranperda Kabupaten Tebo Tahun 2025, Rabu 11 Juni 2025 di Aula Gedung DPRD kabupaten Tebo.


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko SH didampingi Wakil Ketua I Ihsanudin, wakil ketua II Sahendra, dihadiri 26 anggota DPRD kabupaten Tebo, wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, unsur forkopimda, Pj Sekda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, kabag, Direktur THC, Direktur PDAM Tirta Muaro, Direktur Bank Jambi Tebo, lembaga vertikal, para camat, dan awak media.


Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Khalis Mustiko, ia menyampaikan bahwa selain  penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban Bupati dalam pelaksanaan APBD 2024, juga Penyampaian Nota Pengantar (enam) Ranperda yakni:
1. Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 4 tahun 2018 tentang Pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah Desa serta pengangkatan perangkat desa.

2. Ranperda tentang perubahan atas Perda  no. 5 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

3. Ranperda tentang perubahan atas Perda no. 1 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, laporan, pemberhentian, pelantikan kepala desa dan pengangkatan penjabat Kepala Desa.

4. Ranperda tentang perubahan atas Perda no. 11 tahun 2022 tentang perubahan  status sebagian wilayah Kelurahan Sungai Bengkal menjadi Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir,

5. Ranperda Kabupaten Tebo tentang kesetaraan gender,

6. Ranperda Kabupaten Tebo tentang pemberian insentif dan prestasi,

Ketua DPRD Tebo juga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas raihan Pemda Tebo meraih opini WTP ke-10 dari BPK-RI perwakilan provinsi Jambi.


Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi dalam penyampaian nota pengantar menyampaikan pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu kewajiban dari pemerintah Daerah guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dengan memberikan laporan keuangan yang akuntabel.
"Sesuai dengan amanat  PP No. 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada legislatif, dalam bentuk Ranperda' ujarnya.

Ia menambahkan Peraturan ini juga mengamanatkan bahwa satu bulan sejak disampaikan Ranperda ke Legislatif untuk sudah dapat disetujui secara bersama legislatif dan eksekutif menjadi peraturan daerah kabupaten Tebo.

Ia juga menyampaikan rincian penerimaan dan belanja Pemerintah Daerah Tebo tahun 2024, dimana pendapatan APBD Tebo sebesar 94,41% atau sebesar Rp. 1.274.676.266.000 dari keseluruhan dari APBD keseluruhan sebesar Rp 1,3 T.

Selanjutnya wakil Bupati Tebo menyerahkan Buku Dokumen Ranperda tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan 6 Ranperda kepada Ketua DPRD kabupaten Tebo untuk dibahas

Rapat diskor oleh Pimpinan Sidang, Khalis Mustiko Ketua DPRD kabupaten Tebo
"Dengan mengucapkan Alhamdulillah, Rapat Paripurna Kami skor, selanjutnya kami mengundang pihak instansi terkait untuk membahas bersama Dewan sesuai jadwal" Tutup nya

Red

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama