Penulis: Aji Ratu
Mahasiswi Prodi: Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Malang
Maraknya kasus kekerasan terhadap peserta didik, terutama dalam bentuk bullying telah menyita perhatian public, khususnya para orang tua.
Terjadi kekerasan dan atau kasus bullying di SMAN 3 Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dalam kasus tersebut diketahui salah seorang guru yang menjadi tenaga pengajar di sekolah tersebut mencela profesi orang tua salah seorang murid. Lebih jauh dari itu, guru tersebut mempermalukannya di depan teman-temannya.
Oleh sebab hal tersebut, orang tua dari siswa yang menjadi korban bullying menuntut pihak sekolah dan oknum guru yang bersangkutan.
Mengenal Bullying
Bullying merupakan perilaku tercela juga tidak bijaksana dengan melibatkan Hasrat seseorang untukmenyakiti orang lain yang mampu menyebabkan kerugian baikmateril, fisik, dan mental korban. Korban perilaku bullying sering kali dihantui rasa cemas, gejala depresi dalam jangka waktu yang lama.
Seperti yang diketahui, kasus bullying lebih banyak dilakukan oleh teman sebaya korban. Namun dewasa ini bullying juga dilakukan oleh oknum guru, padahal seharusnya guru menjadi panutan dalam bersikap.
Data menunjukan bahwa kasus bullying oleh guru tersebarluas di dunia. Pada 2019, survei di Inggris menunjukan 15% murid mengaku menjadi korban bullying oleh gurunya.
Apa penyebabnya?
Beberapa factor disebabkan faktor internal dan eksternal:
Faktor pertama disebabkan oleh adanya tekanan dalam pekerjaan yang dapat membuat guru frustrasi jika tidak memenuhi standar yang ditentukan, sehingga melampiaskan amarahnya padasiswa.
Kedua, keadaan mental yang tidak stabil dan pengalaman traumatis di masa lalu. Seorang tenaga pengajar yang cenderung memiliki tempramen yang tinggi sering kali sulit mengendalikan emosinya. Oleh karena itu, penting bagiinstansi Pendidikan untuk melakukan psikotes kepada tenaga Pendidikan guna mencegah masalah psikologis berdampak pada kegiatan belajar mengajar.
Meminimalisir Bullying
Walaupun terdapat faktor pemicu, perilaku bullying oleh guru tidak bias dibenarkan. Terdapat cara untuk memininalisir perilaku bullying seperti sosialisasi terkait pengelolaan emosi, dan pengingat hokum terkait bullying.
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 menjelaskan bahwa guru yang terbukti melakukan bullying bias dijerat sanksimulai dari teguran hingga pemberhentian.
Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan intimidasi.
Oleh sebab itu, tanggungjawab kita bersama untuk memutus rantai bullying dengan berani bersuara ketika melihat penyimpangan profesi guru, sehingga tercipta lingkungan belajar yang positif dan aman.*)
Posting Komentar